Berdasarkan SK Dirjen PSP Kementan RI No. 61/KPTS/RC.210/B/11/2024 pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksaakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian..
FAQ
Apakah kamu memiliki pertanyaan?
-
Berdasarkan Berdasarkan SK Dirjen PSP Kementan RI No. 61/KPTS/RC.210/B/11/2024, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK serta melakukan usaha tani subsektor : a) Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai) b) Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih). c) Perkebunan (kopi, tebu rakyat dan kakao). Adapun luas lahan yang diusahakan petani paling luas 2 hektare setiap musim tanam dan diutamakan bagi petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare, termasuk di dalamnya petani LMDH sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku..
-
Urea, SP36, ZA, NPK, NPK Formula Khusus (untuk kakao), Organik Granul, Organik Cair..
Selengkapnya
-
122,28
NTP Tanaman Pangan
-
114,7
NTP Hortikultura
-
121,12
NTP Perkebunan
Profile
Insight Petani
Semangat Distanbun
galeri
Galeri Kami