Berdasarkan SK Dirjen PSP Kementan RI No. 61/KPTS/RC.210/B/11/2024 pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksaakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian..
Aplikasi
FAQ
Apakah kamu memiliki pertanyaan?
-
Berdasarkan Berdasarkan SK Dirjen PSP Kementan RI No. 61/KPTS/RC.210/B/11/2024, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK serta melakukan usaha tani subsektor : a) Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai) b) Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih). c) Perkebunan (kopi, tebu rakyat dan kakao). Adapun luas lahan yang diusahakan petani paling luas 2 hektare setiap musim tanam dan diutamakan bagi petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare, termasuk di dalamnya petani LMDH sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku..
-
Urea, SP36, ZA, NPK, NPK Formula Khusus (untuk kakao), Organik Granul, Organik Cair..
Selengkapnya
-
116,03
NTP Tanaman Pangan
-
118,68
NTP Hortikultura
-
121,16
NTP Perkebunan
Profile
Insight Petani
Semangat Distanbun
galeri
Galeri Kami
