Tindak Lanjut Penyusunan Peta Jabatan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah

Menjalankan Permen PANRB No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang menyebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan ANJAB dan ABK, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Peta Jabatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto, SP. MP., serta diikuti oleh seluruh eselon III dan IV dari masing-masing unit kerja lingkup Distanbun Jateng (04/08/2022).
Diharapkan dengan disusunnya ANJAB dan ABK di Distanbun Prov. Jateng, maka akan segera dapat diusulkan peta jabatan untuk jabatan fungsional dari masing-masing unit kerja untuk 5 tahun mendatang.

Komentar


List Komentar


Link terkait
Pemprov Jateng
Lapor gub
LKPP
LPSE
Kementan