1. | Perumusan kebijakan bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha; |
2. | Pelaksanaan kebijakan bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha; |
3. | Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha; |
4. | Pelaksanaan administrasi dinas bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan penyuluhan, pasca panen dan bina usaha; |
5. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya. |